Terus Berjuang Untuk Lebih Baik

semoga blog ini bisa membuat kita lebih tau dan lebih baik


Cyber Law adalah aspek hukum yang ruang lingkupnya meliputi setiap aspek yang berhubungan dengan orang perorangan atau subyek hukum yang menggunakan dan memanfaatkan teknologi internet yang dimulai pada saat mulai online dan memasuki dunia cyber atau maya. Cyber Law sendiri merupakan istilah yang berasal dari Cyberspace Law.

Perkembangan Cyber Law di Indonesia sendiri belum bisa dikatakan maju. Hal ini diakibatkan oleh belum meratanya pengguna internet di seluruh Indonesia. Berbeda dengan Amerika Serikat yang menggunakan telah internet untuk memfasilitasi seluruh aspek kehidupan mereka. Oleh karena itu, perkembangan hukum dunia maya di Amerika Serikat pun sudah sangat maju.

Landasan fundamental di dalam aspek yuridis yang mengatur lalu lintas internet sebagai hukum khusus, di mana terdapat komponen utama yang meng-cover persoalan yang ada di dalam dunai maya tersebut, yaitu :
• Yurisdiksi hukum dan aspek-aspek terkait.
Komponen ini menganalisa dan menentukan keberlakuan hukum yang berlaku dan diterapkan di dalam dunia maya itu.
• Landasan penggunaan internet sebagai sarana untuk melakukan kebebasan berpendapat yang berhubungan dengan tanggung jawab pihak yang menyampaikan, aspek accountability, tangung jawab dalam memberikan jasa online dan penyedia jasa internet (internet provider), serta tanggung jawab hukum bagi penyedia jasa pendidikan melalui jaringan internet.
• Aspek hak milik intelektual di mana ada aspek tentang patent, merek dagang rahasia yang diterapkan, serta berlaku di dalam dunia cyber.
• Aspek kerahasiaan yang dijamin oleh ketentuan hukum yang berlaku di masing-masing yurisdiksi negara asal dari pihak yang mempergunakan atau memanfaatkan dunia maya sebagai bagian dari sistem atau mekanisme jasa yang mereka lakukan.
• Aspek hukum yang menjamin keamanan dari setiap pengguna dari internet.
• Ketentuan hukum yang memformulasikan aspek kepemilikan didalam internet sebagai bagian dari pada nilai investasi yang dapat dihitung sesuai dengan prinisip-prinsip keuangan atau akuntansi.
• Aspek hukum yang memberikan legalisasi atas internet sebagai bagian dari perdagangan atau bisnis usaha.

Berdasarkan faktor-faktor di atas, maka kita akan dapat melakukan penilaian untuk menjustifikasi sejauh mana perkembangan dari hukum yang mengatur sistem dan mekanisme internet di Indonesia. Walaupun belum dapat dikatakan merata, namun perkembangan internet di Indonesia mengalami percepatan yang sangat tinggi serta memiliki jumlah pelanggan atau pihak yang mempergunakan jaringan internet terus meningkat sejak paruh tahun 90′an.

Salah satu indikator untuk melihat bagaimana aplikasi hukum tentang internet diperlukan di Indonesia adalah dengan banyak perusahaan yang menjadi provider untuk pengguna jasa internet di Indonesia. Perusahaan-perusahaan yang memberikan jasa provider di Indonesian sadar atau tidak merupakan pihak yang berperanan sangat penting dalam memajukan perkembangan Cyber Law di Indonesia dimana fungsi-fungsi yang mereka lakukan seperti :
• Perjanjian aplikasi rekening pelanggan internet;
• Perjanjian pembuatan desain home page komersial;
• Perjanjian reseller penempatan data-data di internet server;
• Penawaran-penawaran penjualan produk-produk komersial melalui internet;
• Pemberian informasi yang di-update setiap hari oleh home page komersial;
• Pemberian pendapat atau polling online melalui internet.

Fungsi-fungsi di atas merupakan faktor dan tindakan yang dapat digolongkan sebagai tindakan yang berhubungan dengan aplikasi hukum tentang cyber di Indonesia. Oleh sebab itu ada baiknya di dalam perkembangan selanjutnya, setiap pemberi jasa atau pengguna internet dapat terjamin. Maka hukum tentang internet perlu dikembangkan serta dikaji sebagai sebuah hukum yang memiliki displin tersendiri di Indonesia.



IT Forensik:
Ilmu yang berhubungan dengan pengumpulan fakta dan bukti pelanggaran keamanan sistem informasi serta validasinya menurut metode yang digunakan (misalnya metode sebab-akibat) Memerlukan keahlian dibidang IT ( termasuk diantaranya hacking) dan alat bantu (tools) baik hardware maupun software

Prinsip Forensik:
– Forensik bukan proses Hacking
– Data yang didapat harus dijaga jgn berubah
– Membuat image dari HD / Floppy /USB-Stick / Memory-dump adalah prioritas tanpa merubah isi, kadang digunakan hardware khusus
– Image tsb yang diotak-atik(hacking) dan dianalisis bukan yang asli
– Data yang sudah terhapus membutuhkan tools khusus untuk merekonstruksi
– Pencarian bukti dengan: tools pencarian teks khusus, atau mencari satu persatu dalam image


IT Audit
● Latar Belakang:
– ICT telah dimanfaatkan sedemikian (i) luas dan (ii) dalam, dan banyak
institusi / organisasi bergantung pada ICT, sehingga resiko bisnis semakin besar

● Definisi:
– Penilaian / pengujian kontrol dalam sistem informasi atau infrastruktur
teknologi informasi

● Proses IT Audit:
– Mengumpulkan dan mengevaluasi bukti-bukti bagaimana sistem
informasi dikembangkan, dioperasikan, diorganisasikan, serta
bagaimana praktek dilaksanakan:
● Apakah IS melindungi aset institusi: asset protection, availability
● Apakah integritas data dan system diproteksi secara cukup (security,
confidentiality )?
● Apakah operasi sistem efektif dan efisien dalam mencapai tujuan organisasi, dan lain-lain (coba cari pertanyaan2 lain)
● Stakeholders:
– Internal IT Deparment
– External IT Consultant
– Board of Commision
– Management
– Internal IT Auditor
– External IT Auditor

● Kualifikasi Auditor:
– Certified Information Systems Auditor (CISA)
– Certified Internal Auditor (CIA)
– Certified Information Systems Security Professional (CISSP)
● Output Internal IT:
– Solusi teknologi meningkat, menyeluruh & mendalam
– Fokus kepada global, menuju ke standard2 yang diakui
● Output External IT:
– Rekrutmen staff, teknologi baru dan kompleksitasnya
– Outsourcing yang tepat
– Benchmark / Best-Practices
● Output Internal Audit & Business:
– Menjamin keseluruhan audit
– Budget & Alokasi sumber daya
– Reporting





Framework Besar:
1. IT Audit
2. Analisis Resiko berdasarkan hasil audit
3. Memeriksa “kesehatan” system & security benchmarking terhadap sistem yang lain standard
4. Hasil dari ketiganya (1,2,3) melahirkan konsep keamanan sistem Informasi
5. Hasil dari konsep keamanan:

Panduan keamanan system (handbook of system security)

Metodologi IT Audit:
CobiT
www.isaca.org
BS 7799 - Code of Practice
(CoP)
www.bsi.org.uk/disc/
BSI -IT baseline protection
manual
www.bsi.bund.de/gshb/engl
ish/menue.htm
ITSEC
www.itsec.gov.uk
Common Criteria (CC)
csrc.nist.gov/cc/

Pengertian Cybercrime

Cybercrime dapat diartikan kejahatan atau tindakan melawan hukum yang

dilakukan oleh seseorang dengan menggunakan sarana komputer. Dengan

kemajuan internet, di mana komputer-komputer di dunia terhubung satu dengan

yang lain, cybercrime pun tidak lepas dari peranan internet. Atau dengan kata lain,

cybercrime dapat juga diartikan sebagai kejahatan yang dilakukan di Internet atau

dunia maya (cyberspace). Kejahatan di dunia maya mempunyai karakteristik

yang berbeda dengan kejahatan biasa.

Beberapa karakteristik dari kejahatan Internet adalah sebagai berikut:

1.Kejahatan melintasi batas-batas negara.

2.Sulit menentukan yuridikasi hukum yang berlaku karena melintasi batas-batas

negara. Misalnya saja pelaku adalah orang Indonesia yang melakukan transaksi

ilegal dari Singapura ke sebuah perusahaan e-comerce yang ada di Amerika

Serikat dengan menggunakan kartu kredit orang Jepang.

3.Perbuatan yang dilakukan secara ilegal, tanpa hak atau tidak etis tersebut terjadi

di ruang/wilayah maya (cyberspace), sehingga tidak dapat dipastikan yuridikasi

hukum negara mana yang berlaku terhadapnya. Dalam kasus seperti di atas

misalnya, hukum negara mana yang harus diberlakukan: Singapura, Amerika

Serikat, Jepang atau Indonesia.

4.Menggunakan peralatan-peralatan yang berhubungan dengan komputer dan

internet.

5.Mengakibatkan kerugian yang lebih besar dibanding dengan kejahatan

konvensional.

6.Pelaku memahami dengan baik internet, komputer dan aplikasi-aplikasinya.

Kasus-kasus Cybercrime dan cara Pencegahannya

1. Carding

Carding merupakan kejahatan yang dilakukan untuk mencuri nomor kartu kredit milik orang lain dan digunakan dalam transaksi perdagangan di internet. Selain itu yang termasuk dalam kejahatan carding adalah pembobolan melalui ATM. Disini akan dibahas lengkap modus dan cara pembobolan ATM dan cara pencegahannya.

Pembobolan ATM ini dilakukan oleh sindikat internasional yang sudah terorganisir. Untuk membobol kartu ATM, mereka menggunakan alat yang dinamakan ATM skimmer.

ATM skimmer merupakan sebuah alat yang akan mengkopi data pada kartu ATM seorang korban. Bentuknya mirip dengan lubang ATM secara umum dan memang ditempatkan untuk menutupi lubang ATM tersebut. Karena bentuknya yang tidak mencurigakan ini banyak korban yang tidak mengira bahwa ATM yang mereka akan gunakan telah dipasang ATM skimmer.Jika korban terlanjur memasukan kartunya ke dalam lubang ATM yang telah dipasang ATM skimmer, maka si pelaku pembajakan akan dengan mudah memiliki kartu ATM yang sama dengan kartu ATM yang digunakan oleh korban. Nah setelah memiliki kartu ATM tersebut pembajak hanya perlu mengetahui password yang digunakan oleh sang korban tersebut. Caranya adalah dengan menggunakan kamera cctv yang dipasang sedemikain rupa sehingga bisa melihat jari-jari korban saat mengetikan PIN ATM yang mereka gunakan.

Cara Pencegahan:

Menggunakan alat anti-skimmer

Berikut tips untuk menghindari dari aksi skimming : (sumber: detiknews)

  • Kenali mesin ATM yang digunakan dengan baik.
  • Kalau bisa, gunakan ATM di lokasi yang sama sesering mungkin sehingga akan terlihat jika terjadi perubahan.
  • Perhatikan bila ada hal aneh pada mesin ATM seperti goresan, bercak, selotip, bekas lem dan hal-hal mencurigakan lainnya.
  • Jika menemukan perubahan atau keganjilan pada ATM, laporkan pada pihak Bank dan tunda/jangan lakukan transaksi.
  • Upayakan untuk mengakses ATM yang ada di dalam bank atau di lokasi yang ramai dan terang untuk meminimalisir risiko.
  • Untuk penggunaan kartu di luar ATM (pada tempat belanja atau restoran) selalu perhatikan apa yang dilakukan petugas pada kartu dan tanyakan jika ada perilaku yang aneh.
  • Jika digunakan saat berbelanja, kartu harusnya hanya digesekkan pada mesin resmi dan mesin kasir, tanyakan pada petugas bila menggesekkan kartu ke alat lain (terutama jika alat itu ada di tempat tersembunyi seperti di balik meja).

Tips tambahan menghindari aksi skimming / pembobolan mesin atm:

  • Lindungi kerahasian PIN ATM anda dengan menutupi dengan tangan ketika memasukkan PIN sehingga PIN tidak terlihat orang lain atau spycapm / kamera tersembunyi yang ditujukan untuk merekam gerakan jari saat memasukkan PIN.
  • Jangan mudah percaya dengan bantuan orang lain di sekitar ATM atau orang yang mengaku petugas ATM.
  • Segera blokir kartu ATM bila menemukan kejanggalan transaksi (hubungi pihak Bank).

2. Unauthorized Access

Merupakan kejahatan yang terjadi ketika seseorang memasuki atau menyusup ke dalam suatu sistem jaringan komputer secara tidak sah, tanpa izin, atau tanpa sepengetahuan dari pemilik sistem jaringan komputer yang dimasukinya. Probing dan port merupakan contoh kejahatan ini.

Cara Pencegahan:

Gunakan firewall untuk meminimalisir penyusup masuk ke jaringan dan menggunakan antivirus yang memiliki ffitur internet security yang dapat mencegah serangan dari Jaringan dan Internet. Dan jangan lupa untuk selalu di update

3. Illegal Contents

Merupakan kejahatn yang dilakukan dengan memasukkan data atau informasi ke internet tentang suatu hal yang tidak benar, tidak etis, dan dapat dianggap melanggar hukum atau menggangu ketertiban umum, contohnya adalah penyebaran pornografi.

Cara Pencegahan:

Hindari membuka situs-situs yang tidak terpercaya, biasanya menampilkan tampilan-tampilan yang berbau pornografi seperti video dan foto-foto. Dan gunakan anti virus yang memiliki fitur internet security. Anti virus ini dapat memberikan informasi web mana yang aman dan berbahaya.

4. Data Forgery

Kejahatan jenis ini dilakukan dengan tujuan memalsukan data pada dokumen-dokumen penting yang ada di internet. Dokumen-dokumen ini biasanya dimiliki oleh institusi atau lembaga yang memiliki situs berbasis web database.

Cara Pencegahan:

Setiap data yang ingin dikirimkan melalui internet harus di ZIP atau di Archive dahulu dengan menggunakan password sehingga menyulitkan data untuk diubah. Ada software gratis yang menyediakan data encrypt yang cukup cangih. Yaitu menggunakan glary utility

5. Hijacking

Hijacking merupakan kejahatan melakukan pembajakan hasil karya orang lain. Yang

paling sering terjadi adalah Software Piracy (pembajakan perangkat lunak).

Cara Pencegahan:

Gunakan enkripsi yang rumit pada software yang dibuat agar tidak mudah di bajak.

6. Cyber Espionage, Sabotage, and Extortion

Cyber Espionage merupakan kejahatan yang memanfaatkan jaringan internet untuk melakukan kegiatan mata-mata terhadap pihak lain, dengan memasuki sistem jaringan komputer pihak sasaran. Sabotage and Extortion merupakan jenis kejahatan yang dilakukan dengan membuat gangguan, perusakan atau penghancuran terhadap suatu data, program komputer atau sistem jaringan komputer yang terhubung dengan internet.

Cara Pencegahan:

Gunakan Firewall yang mampu memonitor jaringan

7. Hacking dan Cracker

Istilah hacker biasanya mengacu pada seseorang yang punya minat besar untuk mempelajari sistem komputer secara detail dan bagaimana meningkatkan kapabilitasnya. Adapun mereka yang sering melakukan aksi-aksi perusakan di internet lazimnya disebut cracker. Boleh dibilang cracker ini sebenarnya adalah hacker yang yang memanfaatkan kemampuannya untuk hal-hal yang negatif. Aktivitas cracking di internet memiliki lingkup yang sangat luas, mulai dari pembajakan account milik orang lain, pembajakan situs web, probing, menyebarkan virus, hingga pelumpuhan target sasaran. Tindakan yang terakhir disebut sebagai DoS (Denial Of Service). Dos attack merupakan serangan yang bertujuan melumpuhkan target (hang, crash) sehingga tidak dapat memberikan layanan.

Cara Pencegahan:

Gunakan Firewall, anti spyware, Antivirus yang selalu di update dan tidak lupa untuk mengupdate OS yang dipakai untuk menutupi lubang-lubang keamanan

8. Cyberstalking

Kejahatan jenis ini dilakukan untuk mengganggu atau melecehkan seseorang dengan memanfaatkan komputer, misalnya menggunakan e-mail dan dilakukan berulang-ulang. Kejahatan tersebut menyerupai teror yang ditujukan kepada seseorang dengan memanfaatkan media internet. Hal itu bisa terjadi karena kemudahan dalam membuat email dengan alamat tertentu tanpa harus menyertakan identitas diri yang sebenarnya. Kejahatan ini hamper menyerupai Spam pada e-mail yang mengirim data-data yang tidak berguna (Junk)

Cara Pencegahan:

Gunakan Aplikasi anti spam yang bisa dipakai dalam e-mail. Biasanya pada e-mail tertentu seperti Yahoo dan Gmail pengguna sudah dapat mengidentifikasi dan dapat memberikan tanda suatu email sebagai spam.

Pada Kesempatan ini penulis ingin membahas apa itu Kejahatan dunia maya yang bahasa trendnya cyber crime ini. pertama kita bahas dahulu jenis-jenis kejahatan dunia maya.

Berdasarkan sasaran kejahatan, cybercrime dapat digolongkan menjadi tiga jenis sebagai berikut :

  1. Cybercrime yang menyerang individu (Against Person),Jenis kejahatan ini, sasaran serangannya ditujukan kepada perorangan atau individu yang memiliki sifat atau kriteria tertentu sesuai tujuan penyerangan tersebut. Beberapa contoh kejahatan ini antara lain : * Pornografi, Kegiatan yang dilakukan dengan membuat, memasang, mendistribusikan, dan menyebarkan material yang berbau pornografi, cabul, serta mengekspos hal- hal yang tidak pantas. * Cyberstalking, Kegiatan yang dilakukan untuk mengganggu atau melecehkan seseorang dengan memanfaatkan komputer, misalnya dengan menggunakan e-mail yang dilakukan secara berulang-ulang seperti halnya teror di dunia cyber. Gangguan tersebut bisa saja berbau seksual, religius, dan lain sebagainya. * Cyber-Tresspass, Kegiatan yang dilakukan melanggar area privasi orang lain seperti misalnyaWeb Hacking. Breaking ke PC, Probing, Port Scanning dan lain sebagainya.
  2. Cybercrime menyerang hak milik (Againts Property), Cybercrime yang dilakukan untuk menggangu atau menyerang hak milik orang lain. Beberapa contoh kejahatan jenis ini misalnya pengaksesan komputer secara tidak sah melalui dunia cyber, pemilikan informasi elektronik secara tidak sah/pencurian informasi, carding, cybersquating, hijacking, data forgery dan segala kegiatan yang bersifat merugikan hak milik orang lain.
  3. Cybercrime menyerang pemerintah (Againts Government). Cybercrime Againts Government dilakukan dengan tujuan khusus penyerangan terhadap pemerintah. Kegiatan tersebut misalnya cyber terorism sebagai tindakan yang mengancam pemerintah termasuk juga cracking ke situs resmi pemerintah atau situs militer.
Berdasarkan motif kegiatan yang dilakukannya, cybercrime dapat digolongkan menjadi dua jenis sebagai berikut :

a.Cybercrime sebagai tindakan murni kriminal
Kejahatan yang murni merupakan tindak kriminal merupakan kejahatan yang dilakukan karena motif kriminalitas. Kejahatan jenis ini biasanya menggunakan internet hanya sebagai sarana kejahatan. Contoh kejahatan semacam ini adalah Carding, yaitu pencurian nomor kartu kredit milik orang lain untuk digunakan dalam transaksi perdagangan di internet. Juga pemanfaatan media internet (webserver, mailing list) untuk menyebarkan material bajakan. Pengirim e-mail anonim yang berisi promosi (spamming) juga dapat dimasukkan dalam contoh kejahatan yang menggunakan internet sebagai sarana. Di beberapa negara maju, pelaku spamming dapat dituntut dengan tuduhan pelanggaran privasi.

b. Cybercrime sebagai kejahatan ”abu-abu”
Pada jenis kejahatan di internet yang masuk dalam wilayah ”abu-abu”, cukup sulit menentukan apakah itu merupakan tindak kriminal atau bukan mengingat motif kegiatannya terkadang bukan untuk kejahatan. Salah satu contohnya adalah probing atau portscanning. Ini adalah sebutan untuk semacam tindakan pengintaian terhadap sistem milik orang lain dengan mengumpulkan informasi sebanyak-banyaknya dari sistem yang diintai, termasuk sistem operasi yang digunakan, port-port yang ada, baik yang terbuka maupun tertutup, dan sebagainya.

Contoh kasus di Indonesia

Pencurian dan penggunaan account Internet milik orang lain. Salah satu kesulitan dari sebuah ISP (Internet Service Provider) adalah adanya account pelanggan mereka yang “dicuri” dan digunakan secara tidak sah. Berbeda dengan pencurian yang dilakukan secara fisik, “pencurian” account cukup menangkap “userid” dan “password” saja. Hanya informasi yang dicuri. Sementara itu orang yang kecurian tidak merasakan hilangnya “benda” yang dicuri. Pencurian baru terasa efeknya jika informasi ini digunakan oleh yang tidak berhak. Akibat dari pencurian ini, penggunan dibebani biaya penggunaan acocunt tersebut. Kasus ini banyak terjadi di ISP. Namun yang pernah diangkat adalah penggunaan account curian oleh dua Warnet di Bandung.

Membajak situs web. Salah satu kegiatan yang sering dilakukan oleh cracker adalah mengubah halaman web, yang dikenal dengan istilah deface. Pembajakan dapat dilakukan dengan mengeksploitasi lubang keamanan. Sekitar 4 bulan yang lalu, statistik di Indonesia menunjukkan satu (1) situs web dibajak setiap harinya. Hukum apa yang dapat digunakan untuk menjerat cracker ini?

Probing dan port scanning. Salah satu langkah yang dilakukan cracker sebelum masuk ke server yang ditargetkan adalah melakukan pengintaian. Cara yang dilakukan adalah dengan melakukan “port scanning” atau “probing” untuk melihat servis-servis apa saja yang tersedia di server target. Sebagai contoh, hasil scanning dapat menunjukkan bahwa server target menjalankan program web server Apache, mail server Sendmail, dan seterusnya. Analogi hal ini dengan dunia nyata adalah dengan melihat-lihat apakah pintu rumah anda terkunci, merek kunci yang digunakan, jendela mana yang terbuka, apakah pagar terkunci (menggunakan firewall atau tidak) dan seterusnya. Yang bersangkutan memang belum melakukan kegiatan pencurian atau penyerangan, akan tetapi kegiatan yang dilakukan sudah mencurigakan. Apakah hal ini dapat ditolerir (dikatakan sebagai tidak bersahabat atau unfriendly saja) ataukah sudah dalam batas yang tidak dapat dibenarkan sehingga dapat dianggap sebagai kejahatan?

Berbagai program yang digunakan untuk melakukan probing atau portscanning ini dapat diperoleh secara gratis di Internet. Salah satu program yang paling populer adalah “nmap” (untuk sistem yang berbasis UNIX, Linux) dan “Superscan” (untuk sistem yang berbasis Microsoft Windows). Selain mengidentifikasi port, nmap juga bahkan dapat mengidentifikasi jenis operating system yang digunakan.

budi@router:~$ nmap localhost

Starting nmap V. 2.12 by Fyodor (fyodor@dhp.com, www.insecure.org/nmap/)

Interesting ports on localhost (127.0.0.1):

Port State Protocol Service

21 open tcp ftp

22 open tcp ssh

25 open tcp smtp

53 open tcp domain

80 open tcp http

110 open tcp pop-3

111 open tcp sunrpc

143 open tcp imap2

1008 open tcp ufsd

3128 open tcp squid-http

Nmap run completed -- 1 IP address (1 host up) scanned in 1 second

Apa yang harus dilakukan apabila server anda mendapat port scanning seperti contoh di atas? Kemana anda harus melaporkan keluhan (complaint) anda?

Virus. Seperti halnya di tempat lain, virus komputer pun menyebar di Indonesia. Penyebaran umumnya dilakukan dengan menggunakan email. Seringkali orang yang sistem emailnya terkena virus tidak sadar akan hal ini. Virus ini kemudian dikirimkan ke tempat lain melalui emailnya. Kasus virus ini sudah cukup banyak seperti virus Mellisa, I love you, dan SirCam. Untuk orang yang terkena virus, kemungkinan tidak banyak yang dapat kita lakukan. Akan tetapi, bagaimana jika ada orang Indonesia yang membuat virus (seperti kasus di Filipina)? Apakah diperbolehkan membuat virus komputer?

Denial of Service (DoS) dan Distributed DoS (DDos) attack. DoS attack merupakan serangan yang bertujuan untuk melumpuhkan target (hang, crash) sehingga dia tidak dapat memberikan layanan. Serangan ini tidak melakukan pencurian, penyadapan, ataupun pemalsuan data. Akan tetapi dengan hilangnya layanan maka target tidak dapat memberikan servis sehingga ada kerugian finansial. Bagaimana status dari DoS attack ini? Bayangkan bila seseorang dapat membuat ATM bank menjadi tidak berfungsi. Akibatnya nasabah bank tidak dapat melakukan transaksi dan bank (serta nasabah) dapat mengalami kerugian finansial. DoS attack dapat ditujukan kepada server (komputer) dan juga dapat ditargetkan kepada jaringan (menghabiskan bandwidth). Tools untuk melakukan hal ini banyak tersebar di Internet. DDoS attack meningkatkan serangan ini dengan melakukannya dari berberapa (puluhan, ratusan, dan bahkan ribuan) komputer secara serentak. Efek yang dihasilkan lebih dahsyat dari DoS attack saja.

Kejahatan yang berhubungan dengan nama domain. Nama domain (domain name) digunakan untuk mengidentifikasi perusahaan dan merek dagang. Namun banyak orang yang mencoba menarik keuntungan dengan mendaftarkan domain nama perusahaan orang lain dan kemudian berusaha menjualnya dengan harga yang lebih mahal. Pekerjaan ini mirip dengan calo karcis. Istilah yang sering digunakan adalah cybersquatting. Masalah lain adalah menggunakan nama domain saingan perusahaan untuk merugikan perusahaan lain. (Kasus: mustika-ratu.com) Kejahatan lain yang berhubungan dengan nama domain adalah membuat “domain plesetan”, yaitu domain yang mirip dengan nama domain orang lain. (Seperti kasus klikbca.com) Istilah yang digunakan saat ini adalah typosquatting.

IDCERT (Indonesia Computer Emergency Response Team)[1]. Salah satu cara untuk mempermudah penanganan masalah keamanan adalah dengan membuat sebuah unit untuk melaporkan kasus keamanan. Masalah keamanan ini di luar negeri mulai dikenali dengan munculnya “sendmail worm” (sekitar tahun 1988) yang menghentikan sistem email Internet kala itu. Kemudian dibentuk sebuah Computer Emergency Response Team (CERT)[2]. Semenjak itu di negara lain mulai juga dibentuk CERT untuk menjadi point of contact bagi orang untuk melaporkan masalah kemanan. IDCERT merupakan CERT Indonesia.

Sertifikasi perangkat security. Perangkat yang digunakan untuk menanggulangi keamanan semestinya memiliki peringkat kualitas. Perangkat yang digunakan untuk keperluan pribadi tentunya berbeda dengan perangkat yang digunakan untuk keperluan militer. Namun sampai saat ini belum ada institusi yang menangani masalah evaluasi perangkat keamanan di Indonesia. Di Korea hal ini ditangani oleh Korea Information Security Agency.



[1] http://www.cert.or.id (masih dalam pengembangan)

[2] http://www.cert.org

[3] : http://abcde.web.id/jenis-jenis-cybercrime-dan-kejahatan-komputer/#ixzz1FAG20idQ

Game Jadul